Sesuai Peraturan
Menteri Keuangan No : PMK-162/PMK.05/2013 dan Perdirjen Perbendaharaan No :
PER-03/PB/2014, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara
Pengeluaran dibuat sebagai wujud dari pertanggungjawaban bendahara atas
uang yang dikelolanya. LPJ dibuat oleh bendahara setiap bulan dan disampaikan
paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Satuan kerja
diharapkan mampu mengantisipasi agar LPJ yang dibuat benar dan akurat. Satuan kerja
diharapkan lebih teliti dalam membuat LPJ dan ketika disampaikan ke KPPN tidak
salah sehingga tidak perlu bolak-balik memperbaiki LPJ.
Dalam rangka
meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun
Legislatif mengenai Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD maka kami
dari Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia Kementerian
Hukum & HAM – SK. No.AHU - 0006134.50.80.2014, mengundang bapak/ibu untuk hadir dan
mengikuti Bimtek tentang “Rekonsiliasi dan Verifikasi terhadap
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD”, (jadwal terlampir).
Bimtek dan Sosialisasi tersebut secara swadana dengan biaya.
kontribusi Rp. 4.500.000,-
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan. Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
kontribusi Rp. 4.500.000,-
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan. Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
- Telp./Fax.(021) 43931637
- Konf : 0811 9988836 – 0813 63885678
- Info Diklat (PIN BB : 5AA7FDC8 )
- Konf : 0811 9988836 – 0813 63885678
- Info Diklat (PIN BB : 5AA7FDC8 )
Fasilitas Peserta:
- Diskon (1 Juta / Peserta Untuk
10 Pendaftar Pertama)
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share
(Bagi Peserta Menginap)
- Tanda Peserta Bimtek
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan
Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Kelengkapan Bimtek
(Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Free Flashdisk 8 GB
- Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar