Pada tanggal 16 Januari 2015, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah. Banyak perubahan yang terdapat dalam peraturan ini yang tentu saja mengubah pola pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Indonesia.
Perubahan ini perlu dipahami secepatnya karena akan berujung kepada permasalahan hukum, bila tidak segera diterapkan. Untuk memenuhi pemahaman dan kebutuhan ini, LEMBAGA KAJIAN INDONESIA (LKI), yang secara resmi terdaftar di LKPP sesuai SK : 065/D.III.2/LKPP untuk pelaksanaan Bimtek dan Sosialisasi serta Ujian Sertifikasi, Dan SK dari Dinas Pendidikan - No: 551.21/Bid.PLS.2/XI/2013/III.36. Untuk Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ujian Nasional Sertifikasi PB/JP, yang akan dilaksanakan pada : (Pilih Tempat pelaksanaan; )
NO
|
Hari
dan Tanggal Pelaksanaan
|
Tempat
Pelaksanaan
|
1
|
19 s/d 22 Oktober 2016
|
Hotel Cemerlang Bandung
|
Berkenaan dengan hal ini, kami mengharapkan kepada Bpk/Ibu/sdr dapat
mengikuti atau mengutus sebagai peserta, Konfirmasi
Pendaftaran ke Panitia di No. Telp/Fax. (021) 4308592. Kontak Person : 081363885678 / 08119988836
Demikian atas perhatian dan
kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
untuk informasi Selanjutnya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar