Dalam
rangka mempersiapkan penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis
akrual yang sudah harus dilaksanakan mulai tahun 2015 di seluruh pemerintah
daerah sesuai amanat Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah,
Konsekuensi diterbitkannya Permendagri
64/2013 adalah kewajiban Pemda untuk membuat Peraturan kepala daerah yang
mengatur kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
Penetapan Perkada paling lambat tanggal 31 Mei 2014 dan
harus dipedomani dengan baik oleh fungsi-fungsi akuntansi, khususnya di SKPKD
maupun di SKPD. Selain itu, perkada tersebut juga dipedomani oleh pihak-pihak
lain seperti perencana dan tim anggaran pemerintah daerah. Tak terkecuali
Inspektorat yang melaksanakan fungsi pengawasan wajib untuk mengetahui dalam
rangka melakukan tugas reviu atas Laporan Keuangan Pemda.
untuk Jadwal dan Tempat Kegiatan . Klikdisini ..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar